NUSADAILY.COM – JAKARTA – Vonis 1 tahun penjara yang menjerat Nia Ramadhani cs karena narkoba membuat keluarga dan kerabat dekat Nia Ramadhani terpukul, tak terkecuali putrinya.
Putri sulung Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Mikhayla Zalindra Bakrie, sudah mengetahui apa yang tengah dihadapi kedua orang tuanya. Dia pun mendengar vonis yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
BACA JUGA: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Ajukan Banding
“Anak yang masih kecil-kecil masih belum begitu ngerti ya, cuma yang sudah sangat ngerti itu Mikhayla,” kata Theresa Wienathan ditemui di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan.
“Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara. Itu (Mikhayla) nangis-nangis banget,” cerita There dikutip dari detikcom.
BACA JUGA: Sebagai Sahabat, Marshanda Beri Dukungan untuk Nia Ramadhani
Demi membuat Mikhayla tenang, dia dan keluarga Nia Ramadhani meminta izin agar bisa menghubungi Nia Ramadhani. Mereka menilai Nia Ramadhani adalah orang yang bisa menenangkan Mikhayla.
“Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin,” katanya.
BACA JUGA: Marshanda: Jangan Hujat Nia Ramadhani!
Nia Ramadhani yang saat itu sudah kembali ke panti rehabilitasi mendapat izin untuk berkomunikasi dengan sang putri. Theresa Wienathan juga mengungkapkan semua keluarga syok mendengar vonis Nia Ramadhani.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
“Semuanya juga syok. Sedih banget juga. Jujur kita punya ekspektasi, pas dengar ternyata hukuman hakim satu tahun penjara,” tuturnya.
“Ya itu benar-benar nggak bisa ngomong apa-apa cuma sedih saja,” tegas Theresa Wienathan.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Ucapkan Syukur Setelah Jalani Karantina
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka memang lebih berat dari tuntutan JPU. JPU awalnya menuntut ketiganya rehabilitasi 12 bulan.
Tapi, majelis hakim justru memvonis mereka dengan satu tahun penjara dan tidak menganggap 6 bulan rehabilitasi yang sudah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitanto jalani sebagai hukuman.(mic)