Lembaga Evaluasi Hakim Konstitusi Belum Ditentukan Usai Revisi UU MK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan usulan tersebut didasarkan pada masa jabatan hakim konstitusi yang pada 2020 diperpanjang dari semula lima tahun menjadi 15 tahun.

Feb 17, 2023 - 17:41
Lembaga Evaluasi Hakim Konstitusi Belum Ditentukan Usai Revisi UU MK
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah resmi disampaikan Komisi III DPR akan mengusulkan kewenangan untuk bisa mengevaluasi hakim konstitusi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan usulan tersebut didasarkan pada masa jabatan hakim konstitusi yang pada 2020 diperpanjang dari semula lima tahun menjadi 15 tahun.

Menurut Arsul, pihaknya menginginkan perpanjangan masa jabatan hakim MK itu bisa diimbangi dengan evaluasi.

BACA JUGA : Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani Menyampaikan Alasan...

"Nah, sekarang ada usulan untuk lama, artinya tetap katakanlah sampai umur 70 atau 15 tahun tetapi ada evaluasi," kata Arsul di kompleks parlemen, Kamis (16/2).

Namun, soal lembaga yang bisa melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi, menurutnya saat ini masih akan dibahas. Pihaknya ingin agar hal itu dikembalikan ke lembaga masing-masing.

Arsul misalnya mencontohkan bahwa DPR tidak bisa ikut campur terhadap mekanisme seleksi hakim Mahkamah Agung. Jika penunjukan hakim konstitusi dilakukan di DPR, ia ingin kewenangan evaluasinya pun di DPR.

"Kalau dari DPR, ya proses di DPR, kalau pemerintah yang mungkin melalui proses seleksi di pansel, kalau di MA kan sama sekali tidak terbuka sehingga kita tidak tahu proses apa yang terjadi di MA," katanya.

Arsul mengatakan pihaknya nanti akan meminta pendapat para ahli terkait sejumlah poin usulan revisi dalam UU MK. Dia menegaskan bahwa model evaluasi terhadap hakim konstitusi tak boleh melanggar asas independensi hakim MK.

BACA JUGA : DPR RI Menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang...

"Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi itu seperti apa," kata Arsul.

Komisi III DPR sebelumnya resmi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (14/2).

DPR mengusulkan empat poin perubahan dalam UU MK. Masing-masing yakni, syarat batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.(lal)