Legislator Fraksi Golkar ini Menghormati Putusan Hakim di Kasus Ferdy Sambo

"Nah, karena tuntutannya seumur hidup, maka tuntutan ini tentu dipelajari oleh pihak hakim. Maka hakim membandingkan dan melihat bahkan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang ada di persidangan," ungkap dia

Feb 13, 2023 - 19:15
Legislator Fraksi Golkar ini Menghormati Putusan Hakim di Kasus Ferdy Sambo
Foto: Supriansa (dok. istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Supriansa, berharap majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan terkait vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Supriansa yakin tak ada intervensi dari manapun terkait keputusan hakim.
"Kita berharap bahwa semua keputusan yang diambil oleh majelis hakim tentu yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan karena ini menyangkut masalah putusan tentu tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Legislator Fraksi Golkar ini menghormati putusan hakim di kasus Ferdy Sambo. Ia menilai keputusan yang diambil hakim valid lantaran hakim lah yang melihat dan menyaksikan pembuktian selama persidangan.

BACA JUGA : Waduh! Tol Jagorawi dan Tol Jakarta Cikampek Arah Jakarta...

"Nah, karena tuntutannya seumur hidup, maka tuntutan ini tentu dipelajari oleh pihak hakim. Maka hakim membandingkan dan melihat bahkan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang ada di persidangan," ungkap dia.dilansir dari detik.com

Supriansa menilai tak ada putusan yang mempu menyenangkan semua pihak. Vonis dikeluarkan tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak terkait.

"Sebuah putusan itu bukan persoalan menyenangkan orang, putusan itu tidak lain saya rasa yang dianggap bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," tutur Supriansa.

"Kalau persoalan senang dan tidak senang saya kira tidak ada putusan yang memberikan rasa senang kepada seluruh orang. Seluruh pihak tetapi putusan itu lahir sebagai simbol keadilan yang diketuk palunya oleh majelis hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Tahun 2024 Tak Jadi Ibu Kota, Kemacetan di Jakarta Bakal...

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.(ris)