LBH Ansor Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Percobaan Pembunuhan

Dalam keterangannya, LBH Ansor mendorong Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajarannya untuk mendalami jalinan pelbagai fakta kasus David yang ditemukan belakangan ini. Tentunya, sambung mereka, dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Mar 1, 2023 - 21:33
LBH Ansor Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Percobaan Pembunuhan
Ketua PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan. (Tangkapan Layar Instagram @gusyaqut)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor meminta polisi mengkaji penerapan pasal yang mengandung unsur 'percobaan menghilangkan nyawa orang lain' bagi para pelaku yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

"Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur "perencanaan kekerasan" dan unsur "percobaan menghilangkan nyawa orang lain," bunyi keterangan resmi LBH Ansor, Rabu (1/3). Keterangan tersebut sudah dibenarkan Tim Advokat LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Dalam keterangannya, LBH Ansor mendorong Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajarannya untuk mendalami jalinan pelbagai fakta kasus David yang ditemukan belakangan ini. Tentunya, sambung mereka, dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan," kata LBH GP Ansor.

BACA JUGA : Dokter Meluruskan soal Kondisi David yang Disebut Alami...

LBH Ansor berpandangan tak serta merta seorang anak kebal hukum meski mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum.

Mereka berpandangan kebijakan hukum pidana Indonesia memungkinkan adanya koreksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Oleh karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari "Anak saksi" menjadi 'Anak yang berkonflik dengan hukum'...," bunyi pernyataan LBH Ansor.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

BACA JUGA : LPSK Akan Memproses Surat Permohonan Perlindungan David...

Saat ini Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menginginkan Mario dikenakan pasal yang lebih berat dari saat ini. Sebab, Mario telah menganiaya David secara brutal. Ia ingin Mario dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, kemarin.(lal)