Laporan Belum Ditindaklanjuti, Penyintas Tragedi Kanjuruhan Mau Ngadu ke Propam Polri Hari Ini

Anjar mengatakan mereka ingin melaporkan tindakan yang dianggap melanggar kode etik Polri saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Dia menyebut ada dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi saat itu.

Nov 26, 2022 - 17:50

NUSADAILY.COM – MALANG – Penyintas Tragedi Kanjuruhan bakal mengadu ke Propam Polri hari ini. Mereka mengadu karena merasa laporan ke Bareskrim belum ditindaklanjuti.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan STPL (surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan) saja kami belum diberikan. Kita akan laporan ke Divpropam Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Anjar mengatakan mereka ingin melaporkan tindakan yang dianggap melanggar kode etik Polri saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Dia menyebut ada dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi saat itu.

BACA JUGA : Keluarga Korban Kanjuruhan Ramai Lapor ke Bareskrim Hari...

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran SOP terkait penggunaan kekuatan kepolisian yang berlebihan," ujarnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, korban selamat Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.

Pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Kuasa hukum korban, Anjar, menilai dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak dalam tragedi tersebut harus diusut.

"Tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

BACA JUGA : Hasil Autopsi Masih dalam Proses, Keluarga Korban Kanjuruhan...

Sekjen KontraS Andy Irfan, yang juga turut mendampingi, mengatakan Pasal 359 dan 360 KUHP yang tengah diusut di Polda Jawa Timur tidak akan mampu membuktikan semua tindak pidana yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Di antaranya adanya dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan, dan hal lain. Laporan sekarang dari korban itu untuk kita menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Jatim," tuturnya.

Andy mengatakan pihak korban hari ini akan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan eks Kapolres Malang AKBP Ferly sebagai perwira yang bertanggung jawab saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, semua anggota kepolisian yang memiliki andil dalam kasus tersebut juga dilaporkan.

"Pihak yang paling bertanggung jawab tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim waktu itu, yaitu Pak Kapolda. Detailnya tentu kita tidak hafal seluruhnya, tapi semau personel polisi yang di lapangan yang jadi eksekutor perwira polisi di lapangan yang memimpin dan perwira yang tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan terkait pengerahan pasukan di Kanjuruhan," ujarnya.(ros)