Langgar Masa Izin Tinggal hingga Buka Usaha di Bali, 5 WNA Dideportasi

I Wayan Koster, Gubernur Bali, menjelaskan WNA Nigeria dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay). Sedangkan WNA Rusia dikembalikan ke negaranya sebab menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

Mar 13, 2023 - 16:42
Langgar Masa Izin Tinggal hingga Buka Usaha di Bali, 5 WNA Dideportasi
Ilustrasi. Empat WNA Nigeria dideportasi karena langgar izin tinggal sedangkan satu WNA Rusia dipulangkan lantaran bekerja sebagai pelatih tenis di Bali.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang Rusia dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.

I Wayan Koster, Gubernur Bali, menjelaskan WNA Nigeria dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay). Sedangkan WNA Rusia dikembalikan ke negaranya sebab menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

BACA JUGA : Kapolda Bali Perintahkan Anak Buahnya untuk Tindak Tegas...

Keempat WNA Nigeria itu ditangkap pada 7 Maret 2023 saat razia tim imigrasi Ngurah Rai. Mereka adalah SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).

Sedangkan WNA Rusia IZ (29) ditangkap pada 3 Maret oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

BACA JUGA : Dispar Bali Sebut WNA Pembuat Petisi Suara Kokok Ayam Menolak...

IZ ditangkap usai beredar informasi tentang aktivitas orang asing melatih tenis di Kuta Utara. IZ ditelusuri berkegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Koster.

Koster meminta masyarakat Bali aktif melaporkan kelakuan wisatawan yang menyalahi aturan di Bali. Dia juga bilang wisatawan di Bali tak boleh lagi menyewa motor.(lal)