Lamborghini dan Uang Miliaran Dirampas Negara, Doni Salmanan Dimiskinkan

Barang bukti dimaksud di antaranya handphone Samsung berbagai tipe, iPhone, tablet Apple, kamera Sony, tas dan jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan, sepatu Balenciaga, baju Dior, jaket Oneonenine, motor Ducati Superleggera V4, mobil Porsche 911 Carrera 4S, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk hingga uang tunai miliaran rupiah.

Feb 22, 2023 - 22:32
Lamborghini dan Uang Miliaran Dirampas Negara, Doni Salmanan Dimiskinkan
Doni Salmanan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Bandung memiskinkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23). Doni dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang.

Dalam putusan perkara nomor: 1/PID.SUS/2023/PT BDG, majelis hakim menyatakan barang bukti poin 33 hingga 136 dirampas untuk negara.

Barang bukti dimaksud di antaranya handphone Samsung berbagai tipe, iPhone, tablet Apple, kamera Sony, tas dan jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan, sepatu Balenciaga, baju Dior, jaket Oneonenine, motor Ducati Superleggera V4, mobil Porsche 911 Carrera 4S, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk hingga uang tunai miliaran rupiah.

BACA JUGA : Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan...

"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2).

Majelis hakim tingkat banding menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, lebih berat dari sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.

Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi. Putusan dibacakan pada Selasa, 14 Februari 2023.

BACA JUGA : Banding, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat jadi 8...

Beberapa pertimbangan majelis hakim banding dalam menjatuhkan putusan ini yaitu opsi biner termasuk Platform Quotex dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bappebti nomor: 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

Otoritas kewenangan tersebut diberikan kepada Bappebti sehingga logis ketentuan tersebut untuk memprediktabilitas Perdagangan Berjangka Komoditi yang ilegal dalam lingkup pasar modal.

Menurut hakim, opsi biner berkedok investasi trading secara online adalah untuk mengelabui para calon member. Sedangkan substansi operasional yang sesungguhnya adalah kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Bappebti nomor: 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option yaitu QUOTEX bersifat ilegal dan kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perdagangan di bidang pasar modal, in casu trading berkedok investasi," ucap hakim.(lal)