Lagi Perlintasan Makan Korban, Warga Ngawi Tewas Tertabrak Kereta Api Argo Wilis

Perlintasan Kereta Api kembali memakan korban, seorang warga Ngawi tewas tertabrak KA Argowilis jurusan Bandung - Surabaya antara Stasiun Walikukun - Kedungbanteng Ngawi pada Minggu (12/02/2023) siang.

Feb 13, 2023 - 07:01
Lagi Perlintasan Makan Korban, Warga Ngawi Tewas Tertabrak Kereta Api Argo Wilis
Foto : Petugas saat melakukan pencarian orang yang menemper KA Argowilis di Mantingan Ngawi, Minggu (12/2/2023).

NUSADAILY.COM - NGAWI - Surawan (35) warga Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten , Jawa Timur, tewas tertabrak kereta api Argo Wilis jurusan Bandung - Surabaya di KM 218+9/8 antara stasiun Walikukun - Kedungbanteng masuk Desa Pakah, Mantingan, Ngawi pada Minggu (12/2/2023) pukul 15.33 WIB. 

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun  Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya orang menemper KA Argo Wilis tersebut. Berdasarkan laporan masinis pada pusat pengendali perjalanan KA, kejadian berawal saat KA Argo Wilis berjalan dari arah Bandung menuju Surabaya. 

" Pada saat sampai di jalan antara Stasiun Kedungbanteng dan Stasiun Walikukun, ada orang berjalan dari arah utara hendak menyeberang. Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun orang  tersebut yang melintas tidak merespon, sehingga menemper KA Argo Wilis relasi Bandung - Surabaya tersebut," katanya.

Tim Polisi khusus KA, lanjutnya, menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut.  Korban ditemukan diantara jalur KA dalam kondisi luka parah. 

" Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Mantingan untuk proses evakuasi korban ke RSUD dr. Soeroto bersama Tim Inafis Polres Ngawi. Evakuasi korban selesai pada pukul 18.10 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Supriyanto, pada wilayah Daop 7 Madiun terdapat 259 perlintasan KA, 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass. Pada bulan Januari 2023 kejadian di jalur KA dan perlintasan bertambah menjadi 7. Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang.

Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api, bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

 " Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api. Melanggar bisa dijerat pidana," tegasnya.

Terakhir PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (*/nto).