KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi, PDIP Minta Hakim Diinvestigasi

"PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," ucap Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Mar 3, 2023 - 18:22
KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi, PDIP Minta Hakim Diinvestigasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta KY mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan PDIP menolak segala upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," ucap Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Hasto mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal putusan tersebut. Menurut dia, Mega menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu mestinya menjadi rujukan.

Hasto pun menilai sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, hanya bisa diadili Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," katanya.

Kontroversi

Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah yang kontroversial.

"Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,"  ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3) pagi.

Miko bilang putusan pengadilan mempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa. Putusan pengadilan harus melihat aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Kemudian ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.

Untuk itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Miko menyatakan KY menunggu laporan masyarakat soal dugaan awal pelanggaran perilaku hakim 

"Basis apakah KY bisa melakukan pemeriksaan itu adalah dugaan awal pelanggaran perilaku hakim, yang diperoleh dari informasi maupun bukti-bukti lainnya. Untuk itu, laporan masyarakat menjadi penting sekali sebagai basis informasi," kata dia.

Miko mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU.

Ia pun mengingatkan ranah KY adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan hakim.

Komunikasi dengan MA

Miko menerangkan Komisi Yudisial tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan hakim. Meskipun, sambungnya, putusan dapat menjadi pintu masuk ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Oleh karena itu, Miko lantas mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan substansi putusan tersebut untuk menempuh jalur upaya hukum.

"Dan, sekalipun misalnya pemeriksaan KY menyatakan ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu tidak mengubah substansi putusan. Substansi putusan hanya bisa diubah melalui jalur upaya hukum," tuturnya.

Dugaan pelanggaran di tingkat PN
Selain itu Miko juga mengatakan untuk soal dugaan kemungkinan PN Jakarta Pusat melanggar aturan karena menerima gugatan perdata PRIMA hanya bisa ditentukan lewat jalur hukum, bukan KY.

"Forum yang bisa menentukan soal itu adalah upaya hukum. KPU juga sedang banding kan, jadi kita tunggu prosesnya di sana," katanya.(han)