Kunjungi PT GNI Pascabentrok, Anggota Komisi III DPR Terima Keluhan Pekerja

Arsul mengatakan komisi hukum itu telah mendapat laporan dari Irjen Rudy bahwa pihak kepolisian berusaha meredam kerusuhan. Menurutnya, tidak ada penembakan peluru oleh polisi terhadap massa aksi yang berunjuk rasa

Jan 20, 2023 - 20:23
Kunjungi PT GNI Pascabentrok, Anggota Komisi III DPR Terima Keluhan Pekerja
Kunjungi PT GNI Pascabentrok, Anggota Komisi III DPR Terima Keluhan Pekerja

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke lokasi bentrokan maut dalam unjuk rasa yang melibatkan TKI dan TKA di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya telah mendapat informasi Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dan jajaran, serta perwakilan serikat pekerja PT GNI terkait pecahnya insiden bentrokan itu.
"Dalam kesempatan rapat di Mapolda Sulawesi Tengah, Komisi III mendapat paparan rinci dari Kapolda dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA Cina serta bentrok fisik antara TKA Cina dan TKI yang berunjuk rasa," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

BACA JUGA : Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Eks GM Perindo...

Arsul mengatakan komisi hukum itu telah mendapat laporan dari Irjen Rudy bahwa pihak kepolisian berusaha meredam kerusuhan. Menurutnya, tidak ada penembakan peluru oleh polisi terhadap massa aksi yang berunjuk rasa.

"Kapolda menjelaskan, polisi selaku penjaga kamtibmas berusaha meredam kerusuhan tersebut dengan menghindarkan diri untuk terjadi bentrokan yang keras antara TKI yang berunjuk rasa dengan pasukan Polri yang diterjunkan. Tidak ada penembakan peluru terhadap mereka yang berunjuk rasa. Para pengunjuk rasa sendiri setelah turunnya Polri juga lebih dapat mengendalikan diri," ujar Arsul.

Arsul melanjutkan, pihaknya juga mendengarkan langsung informasi dari para pengurus yang mewakili serikat pekerja PT GNI. Menurut Arsul, perwakilan serikat buruh menyampaikan soal bagaimana manajemen PT GNI melanggar hak konstitusional dan aturan ketenagakerjaan.

"Mereka menyampaikan bagaimana manajemen PT GNI melanggar, baik hak konstitusional para pekerja untuk berserikat dalam serikat pekerja maupun melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan dengan melakukan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang hanya per bulan," katanya.

Arsul mendapat laporan bahwa para pekerja yang bergabung di serikat tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen. Selain itu, lanjutnya, sebagian karyawan mengaku ada yang merasa diperlakukan diskriminatif soal gaji.

"Kemudian para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota dengan SP tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen PT SI. Mereka juga diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain dibanding TKA Cina meski jenis pekerjaan mereka sama," lanjutnya.

BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Sebut Khawatir Sidang Tragedi Kanjuruhan...

Dalam pertemuan tersebut, Arsul menyampaikan pihaknya menekankan agar manajemen memenuhi hak konstitusional dan UU Ketenagakerjaan terhadap karyawannya. Arsul meminta PT GNI memperbaiki perilaku manajemen.
"Komisi III juga menekankan kepada manajemen PT GNI bahwa meskipun industri mereka adalah proyek strategis nasional, namun tidak berarti bahwa PT GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU ketenagakerjaan, antara lain dengan menekan pekerja untuk berserikat dalam SP," katanya.

"Komisi III meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan komisinya meminta agar polisi menerapkan restorative justice dalam proses penegakan hukum terhadap 17 orang yang dijadikan tersangka terkait peristiwa itu. "Demikian pula, terhadap manajemen maupun TKA yang bersalah juga harus diproses hukum. Komisi III akan melihat proses hukum selanjutnya apakah ada diskriminasi atau tidak," katanya.(ris)