Kuat Ma'ruf Tunjukkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat mulanya mendengarkan pembacaan amar putusan dengan seksama di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Feb 14, 2023 - 21:41
Kuat Ma'ruf Tunjukkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Kust Ma'ruf.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai majelis hakim membacakan putusan 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat mulanya mendengarkan pembacaan amar putusan dengan seksama di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Sebagian wajahnya tertutup masker. Namun Kuat tampak menelan ludah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan putusan pidana 15 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan, Kuat berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum untuk merespons hukuman tersebut.

Kuat kemudian berjalan ke arah pintu keluar. Saat langkah sampai di depan meja jaksa, beberapa jaksa dalam posisi berdiri memberikan salam hormat ke Kuat dengan membungkukkan badan. Kuat pun membalas dengan memberikan salam metal kepada jaksa sembari berjalan meninggalkan ruang sidang.

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Keadaan yang memperberat hukuman Kuat yakni tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya sidang.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ungkap hakim Wahyu.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.(lal)