Kronologi Sopir Rental Magetan Meninggal Mendadak di Halaman Parkir Pasar Parang
Awalnya, Agus dikira mabuk oleh para pengunjung pasar karena mobil Avanza yang dikemudikannya terlihat oleng sebelum akhirnya menabrak tiga motor di parkiran.
Magetan, Nusadaily.com – Suasana Pasar Baru Parang, di Keluaran/ Kecamatan Parang Magetan, Rabu malam (06/11/2024) mendadak gempar. Pasalnya Agus Edy Sulistyo (55), sopir rental asal Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, tiba-tiba menghembuskan napas terakhir di parkiran pasar tersebut. Saat menjemput dua penumpang dan mendadak menabrak beberapa motor yang terparkir.
Awalnya, Agus dikira mabuk oleh para pengunjung pasar karena mobil Avanza dengan nomor polisi AE 1748 JA yang dikemudikannya terlihat oleng sebelum akhirnya menabrak tiga motor di parkiran. Seorang saksi, Pakcik, pedagang kopi di pasar, menyatakan bahwa mobil Agus melaju dari arah selatan, lalu tiba-tiba berbelok ke kiri dan melaju tak terkendali menabrak 3 motor yang tengah parkir.
"Kami semua kaget dan berlarian mendekat. Awalnya kami kira sopirnya mabuk,” tutur Pakcik.
Namun, ketika diperiksa, sopir ternyata sudah tidak sadarkan diri. Para pengunjung langsung mengevakuasi penumpang dan menghubungi Polsek Parang. Setelah diperiksa tim kesehatan, Agus dinyatakan meninggal di tempat.
Yohanes Gunawan (75) dan istrinya, penumpang Agus, tampak shock dengan insiden tersebut. Pasangan ini mengaku kerap menggunakan jasa Agus untuk perjalanan ke Nganjuk. "Kami bersyukur selamat. Kalau mobil tadi lurus tidak berbelok, mungkin korban bisa lebih banyak. Banyak penguna jalan lain," ujar Yohanes yang terlihat masih pucat.
Menurut keterangan Yohanes, sebelum kecelakaan, Agus sempat terlihat seperti mengambil sesuatu di samping kursinya, lalu mendadak kehilangan kendali hingga menabrak motor di parkiran.
Kapolsek Parang, AKP Sukarno, menjelaskan bahwa hasil visum mengindikasikan Agus meninggal akibat serangan jantung. "Korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ujar AKP Sukarno.
Jenazah Agus kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menerima kepergian Agus sebagai musibah yang takterduga. (*/nto).