Kronologi Penganiayaan Terhadap Seorang Dokter di Lampung

Pandra mengatakan kepolisian sudah mengamankan pelaku dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Apr 26, 2023 - 19:21
Kronologi Penganiayaan Terhadap Seorang Dokter di Lampung
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap seorang dokter bernama Carel Triwiyono Hamonangan.

Pandra mengatakan kepolisian sudah mengamankan pelaku dan sedang dalam proses pemeriksaan.

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ditarik...

Ia menuturkan kronologi penganiayaan berawal pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Kemudian dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.
Video Player is loading.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan meminta agar pasien menunggu obatnya bekerja.

BACA JUGA : Pria di Pamulang Aniaya 2 Orang Saat Malam Takbir, 1 Diantaranya...

Selain itu, Carel juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, karena dirinya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Pandra menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(lal)