Kritik Subsidi Motor Listrik 7,8 T: Mending Buat Angkutan Umum

Namun, pengamat transportasi memandang 'bantuan pemerintah' kendaraan listrik itu sebaiknya bukan pada kepemilikan pribadi, melainkan untuk angkutan umum terutama yang berbasis listrik (electrical vehicles).

Dec 3, 2022 - 20:56
Kritik Subsidi Motor Listrik 7,8 T: Mending Buat Angkutan Umum
Pakar Kritik Subsidi Motor Listrik, Mending Buat Angkutan Umum

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah Indonesia disebut bakal menganggarkan sedikitnya Rp7,8 triliun untuk subsidi motor listrik.
Angka itu berasal dari target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga 2024 nanti. Itu berarti, per unit motor listrik akan mendapatkan subsidi Rp6,5 juta. Rencana pemberian subsidi motor listrik dilontarkan Menko Marves Luhut B Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Namun, pengamat transportasi memandang 'bantuan pemerintah' kendaraan listrik itu sebaiknya bukan pada kepemilikan pribadi, melainkan untuk angkutan umum terutama yang berbasis listrik (electrical vehicles).

BACA JUGA : LPEI Bekali Generasi Muda Dengan Pengetahuan Ekspor, Ini...

"Uang sebesar itu lebih baik untuk angkutan umum saja...Sehingga kota kota itu tidak hanya bisa mengurangi polusi juga mengurangi kemacetan. Kalau cuma sepeda motor tetap macet juga kan," ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno

"Lebih bermanfaat untuk pengembangan transportasi umum," sambung akademisi dari Unika Soegijapranata itu.

Djoko mencontohkan apabila pemerintah menggelontorkan paling tidak Rp6,5 triliun untuk transportasi umum, setidaknya bisa dipakai untuk membelanjakan 2.031 unit bus medium--dengan estimasi harga per unit adalah Rp3,2 miliar.

Adapun dengan jumlah yang sama di atas, menurutnya bisa pula untuk membeli 1.513 bus besar dengan estimasi harga per unit Rp4,6 miliar.

ESDM Sebut Subsidi Rp6,5 Juta Didorong buat Konversi Motor ListrikKr

BACA JUGA : Mirip Nasib Jakarta, Sejumlah Kota di AS Terancam Tenggelam...

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membutuhkan dana sedikitnya Rp7,8 triliun untuk subsidi motor listrik.

Angka itu berasal dari target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga 2024 nanti. Artinya, per unit motor listrik akan mendapatkan subsidi senilai Rp6,5 juta.

Diketahui, rencana pemberian subsidi motor listrik dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Tidak hanya motor listrik, pemerintah bahkan menyiapkan skema subsidi untuk pembelian mobil listrik.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyebut masih membahas soal anggaran subsidi untuk pembelian kendaraan listrik tahun depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan rencana pemberian subsidi tersebut masih dalam tahap awal diskusi di internal pemerintah.

Isa mengaku nilai subsidi yang akan diberikan belum diketahui karena masih melihat kesanggupan dari APBN sendiri.

Selain itu, di kementerian atau lembaga mana pun nanti anggaran tersebut dialokasikan belum ditetapkan.(ris)