Kritik Siswi SMP Tetap Lanjut Meski Pemkot Jambi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Setelah mediasi yang dihadiri SFA, keluarga SFA, dan Pemkot Jambi (termasuk UPTD PPA), dia mengatakan kasus yang telah menjadi perhatian nasional itu berakhir damai.

Jun 7, 2023 - 19:06

NUSADAILY.COM – JAMBI – Akhirnya, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhadap siswi SMP berinisial SFA (15) berakhir damai setelah proses mediasi lewat restorative justice di kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Christian Tory mengatakan kasus ini telah diselesaikan melalui restorative justice.

Setelah mediasi yang dihadiri SFA, keluarga SFA, dan Pemkot Jambi (termasuk UPTD PPA), dia mengatakan kasus yang telah menjadi perhatian nasional itu berakhir damai.

"Sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya," tuturnya, Selasa (6/6).

Dia menyebut saat proses mediasi itu,  SFA telah meminta maaf karena menggunakan kata yang diduga kurang pantas saat membuat video kritikan.

"Yang paling mendasar, anak kita ini menyadari akibat kondisi di bawah umur dan pengendalian emosinya yang belum terkendali dengan baik, sehingga pada saat menyampaikan video lewat akun Tiktok, mungkin ada kata-kata yang tidak harus disampaikan. Anak kita ini sudah mengklarifikasi dan ada permohonan maaf. Dari permohonan maaf itulah Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya," ujar Tory.

Tory mengklaim sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum karena kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum tersebut.

Apalagi, kata dia, siswi SMP tersebut termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.

"Anak ini potensial sekali. Ketika dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luar biasa. Ternyata anak ini potensial dan sangat cerdas sekali. Nah kita berharap dia mempunyai masa depan yang cerah. Jangan putus karena menghadapi masalah hukum di usia yang masih belia," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra mengklaim awalnya Pemkot Jambi tidak mengetahui bahwa yang dilaporkan adalah seorang siswi SMP.

Ia hanya melaporkan pengguna Tiktok yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun Tiktok tersebut adalah anak SMP," kata pria yang pula dikenal sebagai jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jambi.

Gempa mengatakan pihak pemkot mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi berdasarkan video permintaan maaf SFA pada 4 Juni lalu.

"Karena permintaan maaf sudah terpenuhi, maka pada tanggal 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan. Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita," ujar Gempa.

Sementara itu, pascamediasi di kepolisian yang berakhir damai tersebut, pihak keluarga SFA tetap meminta tanggung jawab Pemkot Jambi atas kerusakan rumah nenek mereka yang berada di RT 24, Payo Selincah, Jambi Timur.

"Kritik kami tetap. Kami meminta keadilan. Pihak Pemkot Jambi, Pak Fasha, harus bertanggung jawab juga atas kerusakan rumah neneknya," kata ibunda SFA, Kusmiati, kemarin.

Hal itu ditegaskannya karena sebelumnya pihak Pemkot Jambi diwakili camat pernah berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang mengakibatkan kerusakan rumah itu.

"Kami tunggu sampai saat ini tidak ada juga," tuturnya.

Sebab permasalahan kerusakan rumah karena angkutan jalan yang dinilai tak sesuai peruntukan itu tak kunjung selesailah, SFA kemudian membuat video yang diunggah via akun Tiktok.

Rekaman-rekaman video itu menghujani Pemkot Jambi, terutama wali kota, dengan kritik.

SFA kecewa pada Pemkot Jambi memberikan izin sehingga perusahaan dapat menggunakan jalan yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga sekitar.

Ia menduga terjadi pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Salah satu postingannya kemudian dilaporkan Pemkot Jambi dengan dugaan ada unsur pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

"Baru tahu kami, hari Rabu kalau tidak salah. Ternyata anak kami yang dilaporkan pihak Pemkot Jambi [atas kritik via video]," kata Kusmiati.

Paman dari SFA, Fuad Alkaf, mengatakan aktivitas angkutan perusahaan yang tidak jauh rumah nenek Hafsa sehingga mengakibatkan kerusakan rumah.

Dia menerangkan truk-truk bermuatan kayu, cangkang, dan lainnya melintasi jalanan dengan tonase yang melebihi kapasitas.

Truk bertonase melebihi kapasitas jalan itu melintasi depan rumah nenek Hafsah dan menimbulkan getaran.

"Dahulu cangkang. Sekarang membawa kayu. Sering menimbulkan getaran. Kami berharap bagaimana penyelesaiannya. Sampai saat ini belum ada penyelesaian sama sekali," ujarnya.

Mengadu ke Walkot saat ada Jokowi

Saat masalah itu tak kunjung selesai, SFA pun diketahui sempat mencegat Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan jajarannya usai kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, Selasa (16/5). Video yang merekam momen itu pun sudah viral di media sosial.

"Pak Fasha tolong tinjau rumah nenek kami. Permasalahannya sudah lama pak. Karena kebijakan bapak, rumah nenek kami jadi kayak gitu pak. Tolonglah pak," kata remaja tersebut dalam rekaman video viral itu.

Syarif Fasha yang mendengar keluhan itu, melontarkan pertanyaan. "Masalahnyo apo?"

Kemudian, sang remaja kembali meminta perhatian dan kebijakan dari Fasha sebagai pejabat yang dipilih oleh rakyat.

"Bapak kan wali kota. Bapak pejabat yang dipilih oleh rakyat. Tolonglah tinjau pak," kata SFA.

"Masalahnya dengan perusahaan. Kamu kan minta 1,3 miliar [rupiah]," jawab Fasha menuding.

"Ndak ada kami meminta kayak gitu pak," sahut SFA.

Tidak lama kemudian, pembicaraan itu dihentikan. Sejumlah petugas Satpol PP menarik remaja tersebut agar menjauh dari Wali Kota Jambi.

Klaim perusahaan minta hitung kerugian

Kepada CNNIndonesia.com pada 23 Mei lalu, SFA mengaku sebetulnya ingin mengadukan langsung permasalahan yang dialami keluarganya itu kepada Jokowi yang sedang berkunjung.

Namun, karena diadang Paspampres, jadilah dia menemui wali kota yang berada di tempat sama.di bagian dinding.

"Sebenarnya kami ingin sampaikan ke Pak Jokowi yang datang saat itu. Tapi tidak diperbolehkan oleh Paspampres. Kemudian kami melihat pak wali. Kami meminta tolong kepada pak Wali Kota Jambi untuk meninjau rumah kami. Sebab permasalahan ini sudah hampir 10 tahun, dari 2013 sampai saat ini. Kami sudah mengirim surat dari tingkat RT hingga Presiden," katanya kepada CNNIndonesia.com.

SFA menegaskan pihak keluarganya itu telah menghitung kerugian dari 2013 hingga waktu terkini. Selama itu, kata dia, keluarganya sering melakukan perbaikan rumah (dalam setahun bisa 3 kali), memperbaiki sumur, memenuhi kebutuhan air, dan mengeluarkan biaya kesehatan.

"[Permintaan uang] ini bukan tuntutan kami. Kami disuruh perusahaan untuk hitung kerugian. Kita rincikan, setahun berapa kali perbaikan rumah, biaya kesehatan yang hampir setahun kami sakit kulit. Kata dokter ini karena polusi akibat perusahaan. Kami juga beli air untuk mencuci, memasak. Sebelumnya air sumur ini tidak bisa diminum, karena dinding sumur rusak dan airnya jadi kotor," kata SFA kala itu.

SFA pun mengatakan bahwa memang terjadi pertemuan sebanyak 3 kali. Namun, tidak bisa dikatakan mediasi.

Apalagi pihak perusahaan tidak mengakui kesalahannya dengan dalih sudah mempunyai izin.

Oleh karena itu pihak keluarga SFA pun menginginkan pemerintah mau meninjau dan melihat permasalahan ini dari berbagai sisi, serta mau berbicara dengan keluarga untuk membuat solusi.

"Kami meminta pemerintah merespons. Kami meminta dibantu karena kami ini juga rakyatnya. Tolong melihat kedua belah pihak. Jangan mentang-mentang memberikan izin sehingga hanya mendengar dari perusahaan. Benar-benar datang untuk melihat kondisi ini dan baiknya gimana," ujar SFA.(wan)