KPUD Lamongan Agendakan Verfak Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan verfak itu digelar. Hingga kini, Mahrus mengaku, pihaknya masih harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Jan 10, 2023 - 16:45
KPUD Lamongan Agendakan Verfak Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024
KPUD Lamongan Agendakan Verfak Bakal Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024

NUSADAILY.COM – LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan mengagendakan tahapan verifikasi faktual (verfak) Calon Anggota DPD RI yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPUD Lamongan, Mahrus Ali mengungkapkan, terdapat sekitar 3.000-an dukungan di Lamongan yang bakal diverfak. Hal itu sesuai dengan data surat dukungan yang diterima dari KPU RI.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan verfak itu digelar. Hingga kini, Mahrus mengaku, pihaknya masih harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI.

BACA JUGA : Diresmikan Bupati, Baru di Lamongan Plaza Ada Ayam Goreng...

“Data dari KPU RI sudah diturunkan tapi (pelaksanaan verfak) masih menunggu juknis dari KPU RI,” katanya, Senin (9/1/2023).

Mahrus juga menjelaskan, mekanisme verfak terhadap dukungan DPD RI ini dilakukan seperti halnya verfak Parpol yang sudah berjalan sebelumnya. Mulai dari menggunakan sampling, atau metode Crich Morgan melalui aplikasi Silon DPD.

“Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan,” terangnya.

Secara rinci, Mahrus menuturkan, jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan tersebut di antaranya : Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 1 juta orang maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.

Lalu Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di DPT lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.

Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta orang, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta orang maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih,” tambahnya.

BACA JUGA ; Polisi - TNI Amankan Wilayah Kediri Usai Oknum Perguruan...

Lebih lanjut, Mahrus menegaskan, dukungan minimal pemilih di tingkat provinsi tersebut setidaknya tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten kota di provinsi yang bersangkutan.

“Tahapan untuk DPD hari-hari ini adalah verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD,” pungkasnya. (ris)