KPU SIDOARJO MULAI SORTIR-LIPAT SURAT SUARA PILGUB JATIM; Untuk Surat Suara Pilbup Sidoarjo Sudah Rampung
“Kebutuhan surat suara Pilbup Sidoarjo dan Pilgub Jatim sama, yakni sesuai DPT plus 2,5 % untuk mengantisipasi kebutuhan Daftar Pemilih Tetap tambahan atau baru (DPTb),” kata Fauzan Adhim, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo.
NUSADAILY - SIDOARJO; Secara bertahap kebutuhan logistik Pilkada 2024, telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo. Kali ini pihak KPU Sidoarjo mulai melakukan penyotiran sekaligus pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim di gudang Jl. Airlangga Sidoarjo, pada Selasa (5/11/2024) .
Sebelumnya, KPU Sidoarjo telah menerima pengiriman surat suara dari PT Temprina, rekanan di Surabaya, yang dipercaya dalam proses pengadaan logistik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) di Jatim.Sebanyak 1.519.796 surat yang dikemas menjadi 760 boks yang dimuat kendaraan jenis truk dengan bak tertutup (boks), dibongkar di pergudangan KPU Sidoarjo.
Pengiriman surat suara,--mulai dari proses pemuatan di PT Temprina hingga penurunan ke pergudangan KPU dikawal polisi, dan petugas sekretariat KPU maupun Badan Pengawasan Pemilu Sidoarjo. Proses pembongkaran berlangsung hati-hati dan lancar, terutama pengechekan jumlah surat suara yang dikemas dalam boks sesuai dan tidak ada yang rusak.
Sekretaris KPU Sulaiman, bersama staf jajarannya ikut mengawasi proses bongkar muat kartu suara itu hingga selesai di pergudangan tersebut. “Sesuai yang kami jadwalkan,--mulai hari ini surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim ini dilakukan penyotiran di pergudangan KPU Sidoarjo,” kata Sulaiman, dikonfirmasi Selasa (5/11) pagi tadi.
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim mengungkapkan hal sama. Dalam proses sortir dan pelipatan kartu suara ini telah melibatkan sekitar 200 pekerja, yang merupakan warga sekitarnya. “Sama seperti sortir dan pelipatan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo. Kita target selesai paling lambat dalam lima hari kerja sortir dan pelipatan surat suara dapat dirampungkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan sortir dan pelipatan kartu suara pihak KPU bersama unsur terkait melakukan pengawasan ketat. Sehingga diharapkan sortir dan pelipatan surat suara dapat berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur), serta tidak menimbulkan permasalahan.
Bahkan guna memperlancar sekaligus memudahkan pengawasan, para pekerja sortir dan pelipatan ini dalam kerjanya dibagi menjadi 40 kelompok. Satu kelompok terdiri dari 5 anggota,--setiap anggota diharapkan dapat menyelesaikan sortir dan pelipatan 2.000 surat suara atau 1 bok.
Mereka diminta benar-benar memperhatikan hal-hal yang terkait kriteria surat suara,--mana dikategorikan layak, dan tidak layak sehingga perlu disortir. “Segera laporkan pada petugas pengawas bila menemukan kartu surat suara yang rusak atau tidak layak. Begitu pula bila ada keraguan dalam menyortir segera konsultasikan ke bagian pengawas,” tegas Fauzan.
Ada beberapa kreteria surat suara yang disortit. Surat suara yang dianggap tidak rusak atau layak digunakan karena tidak ada kecacatan atau kerusakan sedikit pun baik pada kertasnya, gambar dan nomor paslon maupun tulisan serta logo KPU, berikut warnanya.
Sedangkan kreteria surat suara yang rusak, namun masih layak digunakan, di antaranya terdapat bintik noda cipratan tinta di kertas surat suara, namun di luar area pencoblosan, dan atau tidak mengenai nama, nomor dan wajah Paslon. Lalu terdapat garis tepi yang terpotong, namun foto (gambar) dan nama Paslon tetap utuh. Juga terdapat perebedaan warna penanda surat suara, tetap masih senada. Kreteria terakhir rusak, namun masih layak pakai adalah terdapat noda yang tidak mencolokdi luar bidang pencoblosan, dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
Sementara kreteria surat suara rusak, dan atau tidak layak pakai, adalah warna hasil cetak tidak merata, tidak terbaca dan banyak noda. Lalu surat suara kusut, mengkerut atau sobek, dan foto (gambar) serta nama Paslon tidak lengkap, tidak jelas, buram atau berbayang sehingga tidak bisa terbaca dengan mudah.
Kreteria lainnya adalah logo KPU dan atau Pemerintah Daerah tidak jelas, serta terdapat lubang di dalam kolom nomor urut , kolom foto dan atau kolom nama Paslon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah tercoblos.
SORTIR-LIPAT SURAT SUARA PILBUP SIDOARJO SELESAI
Sementara itu, kegiatan sortir dan pelipatan untuk surat suara PilbupSidoarjo sudah rampung. Bahkan surat suara hasil sortir dan pelipatan yang memenuhi kreteria layak pakai sudah dimasukan dalam sampul yang terikat,--selanjutnya siap didistribusikan ke TPS masing-masing sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024.
Sortir dan pelipatan surat suara Pilbup Sidoarjo sudah rampung, dengan dikemas pada sampul yang siap didistribusikan untuk kebutuhan hari 'H' coblosan di TPS pada 27 Nopember mendatang.
Hasil sortir, pihak KPU Sidoarjo mencatat 483 surat suara yang rusak, dan kurang kirim 3.047 surat suara. “Untuk surat suara yang rusak maupun kurang, yang jumlah totalnya 3.530 itu akan kami konfirmasikan ke pihak Temprina agar segera dilakukan penggatian,” tegas Fauzan, seraya menambahkan surat suara yang rusak akan dihanguskan atau dibakar.
Sesuai ketentuan, untuk Pilbup Sidoarjo maupun Pilgub Jatim, masing –masing kebutuhan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen. Artinya DPT Sidoarjo yang berjumlah 1.479.539, maka kebutuhan surat suara setelah ditambah 2,5 % dari DPT, maka jumlahnya 1.519.796.
“Jadi kebutuhan surat suara Pilbup maupun Pilbup sama. Masing-masing membutuhkan 1.519.796 surat suara,” ujar Fauzan. “Ini diluar kebutuhan surat suara untuk mengantisipasi pemilihan ulang baik Pilbup maupun Pilgub. Masing-masing disiapkan 2.000 surat suara. Untuk kebutuhan Pilbup, kami simpan, sedangkan Pilgub disimpang oleh KPU Jatim,” tambah Fauzan.
Soal tambahan 2,5 persen dari jumlah DPT ini, Fauzan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan karena untuk mengantisipasi adanya kebutuhan surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu bisa dari warga sudah mempunyai hak pilih dan ber KTP, namun belum masuk DPT. Sehingga mereka tetap bisa menggunakan haknya selama bisa menunjukkan KTP saat mencoblos di TPS.
Selain itu, adanya pemilih tambahan bisa dari masyarakat yang pindah dari tempat mencoblos atau istilahnya disebut pindah pilih. Untuk Pilbup tentunya pindah pilihnya masih seputar wilayah Sidoarjo, sedang untuk Pilgub, bisa dari luar Sidoarjo, namun masih tetap wilayah Jatim. “Semua itu harus terlayani dengan baik selama memenuhi ketentuan sebagai warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024,” tegas Fauzan. (*/prw/Cak ful)