KPU Sidoarjo Bakar 913 Surat Suara Rusak
“Berdasarkan peraturan, bahwa H-1 pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada, surat suara yang rusak maupun dari kelebihan harus dimusnahkan,” kata Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo.
NUSADAILY - SIDOARJO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 913 surat suara yang rusak, pada Selasa (26/11) sore. Pemusnahan salah satu kebutuhan logistik Pilkada 2024, dengan cara dibakar di halaman pergudangan KPU Jl. Airlangga Sidoarjo melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo dan pihak kepolisian.
Dari jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan, rinciannya 430 surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan 483 surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur Jatim. Surat suara itu diurai di dalam dua tong, lalu diberi bensin selanjutnya dibakar yang langsung dipimpin Ketua KPU Fauzan Adhim, bersama petugas komisioner Bawaslu dengan disaksikan petugas Polresta Sidoarjo.
Dalam waktu tidak lebih 10 menit, surat suara yang berada di dua tong itu berupa menjadi abu, setelah dilahan api yang membara. Pemusnahan surat suara ini dilengkapi dengan penandatangan berita acara oleh Fauzan, Ketua KPU Sidoarjo dengan disaksikan petugas Bawaslu dan pihak kepolisian. Ikut hadir Ahmad Nidhom dan Haidar Munjid,--keduanya komisoner KPU Sidoarjo, serta Sulaiman, Sekretaris KPU Sidoarjo bersama pejabat di jajarannya pada acara pemusnahan surat suara tersebut.
“Sore ini kita musnahkan surat suara yang rusak atau kelebihan dari yang dibutuhkan pada Pilkada 2024, totalnya 913. Baik itu surat suara untuk Pilbup Sidoarjo sebanyak 430, dan 483 surat suara untuk Pilgub Jatim,” kata Fauzan.
Pemusnahan kartu atau surat suara ini, lanjut Fauzan dasarnya adalah peraturan Pemilukada, salah satu PKPU nomer 17 tahun 2024. “Bahwa H-1 pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada, seluruh jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan itu harus dimusnahkan,” tegas Fauzan.
Diungkapkan kreteria surat suara yang rusak, diantaranya ada yang sobek, berlubang, warnanya pudar hingga gambar Paslon buram serta tidak presisi. “Surat suara yang rusak ini sudah melalui proses sortir. Selain juga ada kelebihan dari kebutuhan,” ujarnya.
Kebutuhan surat suara pelaksanaan coblosan yang dihelat Rabu (27/11) besok,--untuk Sidoarjo sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.479.539 ditambah 2,5 persen. Sehingga totalnya sebanyak 1.519.796 surat suara. Penambahan 2,5 persen surat suara dari jumlah DPT ini juga merujuk UU Pemilu maupun PKPU No. 17 Tahun 2024, untuk mengantisipasi kebutuhan adanya pemilih baru atau istilahnya DPT-b.
Pemilih baru itu bisa karena belum masuk DPT saat pendataan, atau dari pemilih pindah dari TPS satu ke TPS lainnya dalam satu wilayah Sidoarjo, maupun pindah pilih antara daerah di wilayah Jatim. Semua harus dilayani selama memenuhi persyaratan sebagai warga yang sudah mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024. “Dan surat suara bersama kebutuhan logistik lainnya untuk Pilkada 2024, saat ini dalam proses pendistribusian dari PPK ke PPS yang lanjutnya ke KPPS seluruh Sidoarjo,” tegas Fauzan. (*/Cak ful)