KPU Sebut Komposisi Dapil Tak Berubah di 2024, DOB Papua Diatur Perppu

Sementara kata Hasyim untuk pengaturan dapil di daerah otonomi baru (DOB) Papua akan mengikuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh DPR untuk disetujui menjadi UU.

Jan 13, 2023 - 21:58
KPU Sebut Komposisi Dapil Tak Berubah di 2024, DOB Papua Diatur Perppu
KPU Sebut Komposisi Dapil Tak Berubah di 2024, DOB Papua Diatur Perppu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan untuk pembagian daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024 tidak ada perubahan. Hasyim mengatakan komposisi dapil tetap mengikuti ketentuan dalam lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
"Komposisinya (nggak berubah). Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi. Yang kami maksud, komposisi-komposisi itu," ujar Hasyim di Kelenteng Kong Miao, di TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Hasyim mengatakan KPU memutuskan tetap menggunakan aturan dapil sesuai UU Pemilu. Hal itu dilandasi oleh dua azas yakni azas representativeness dan azas accountibility.

BACA JUGA : Polisi Sebut Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba Selama Setahun...

"Ini yang kemudian dalam situasi yang seperti ini, KPU mempertimbangkan yang seperti itu. Azas representativeness dan azas accountibility. Sehingga itulah yang dijadikan cara pandang KPU, bahwa komposisi dapil, mengikuti sebagai yang ada di lampiran UU Pemilu itu," katanya.

"Tentu ada dinamika kependudukan karena basis untuk menyusun dapil terutama untuk alokasi kursi per dapil itu kan juga berdasarkan dinamika kependudukan," sambungnya.

Sementara kata Hasyim untuk pengaturan dapil di daerah otonomi baru (DOB) Papua akan mengikuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh DPR untuk disetujui menjadi UU.

"Dapil DOB kan kemarin diatur di Perppu. Papua-Papua yang baru ini. Papua induk kemudian kan menjadi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Nah, itukan alokasi dapilnya untuk DPR RI dan komposisinya diatur dalam Perppu," ungkap Hasyim.

"Nanti tentunya Perppu itu menurut konstitusi, pada masa persidangan berikutnya, akan dibahas dalam DPR untuk dibahas menjadi UU. Jadi nanti yang akan membahas itu, lampiran Perppu yang mengatur dapil, itu bagaimana statusnya, bagaimana situasinya, itu DPR yang akan memutuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan kemarin. Dalam kesimpulan rapat itu, mereka menyepakati jika daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA : Awas! Kabel Listrik di Jalan Rasuna Said Kuningan Menjuntai...

Pembahasan itu tertuang pada poin 6 kesimpulan rapat kerja. Di sana tertulis bahwa mereka sepakat penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV," bunyi keterangan tersebut,(ris)