KPU RI Sebut Mantan Napi Koruptor Ancaman Hukuman 1-5 Tahun Dapat Ikuti Pilkada, Abah Anton Aman?

Jika berkaca pada pernyataan Afif di UKK PKB, maka KPUD Kota Malang tidak punya alasan untuk tidak meloloskan H. Anton (Abah Anton) dalam Pilkada Kota Malang mendatang.

Jul 21, 2024 - 19:37
KPU RI Sebut Mantan Napi Koruptor Ancaman Hukuman 1-5 Tahun Dapat Ikuti Pilkada, Abah Anton Aman?

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pelaksana Tugas (PLT) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mohammad Afifuddin, dalam sebuah pernyataannya di acara Uji Kelayakan dan Kepautan (UKK) DPP PKB, menyatakan mantan napi koruptor dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi pilkada pada pemilukada serentak Nopember mendatang.

“Hasil duskusi kami dengan anggota KPU yang lain, tafsir dari PKPU nomor 8 tahun 2024, terutama Pasal 14, Ayat 2 Huruf f, mantan napi koruptor dengan ancaman hukuman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi pemilukada serentak pada Nopember mendatang,” kata Afif, seperti ditirukan Anas Muttaqin, salah satu peserta dari Kota Malang kepada Nusadaily.com melalui sambungan telpon Minggu (21/7) malam.

Masih menurut Anas, awalnya Afif bercerita tentang Putusan MK terhadap Irman Gusman, Dalam pemilu ulang Irman Gusman berhasil memenangkan kontestasi pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Dapil Sumbar.

“Apakah nantinya Irman Gusman akan di MK kan juga oleh yang kalah, karena sebelumnya sudah menang di pemilu ulang jadi kalah, saya tidak tahu,” kata Anas menirukan pernyataan Afif.

Jika berkaca pada pernyataan Afif di UKK PKB, maka KPUD Kota Malang tidak punya alasan untuk tidak meloloskan H. Anton (Abah Anton) dalam Pilkada Kota Malang mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib Abah Anton, sebagai cawalkot terombang ambing dengan adanya beragam tafsir dari para akademisi dan praktisi hukum terhadap PKPU 8-2024.

Tapi dengan sudah adanya pernyataan dari PLT Ketua KPU RI, maka dapat dipastikan Abah Anton akan dapat melenggang diPilkada mendatang.

Pertanyaannya kemudian, apakah keberadaan Abah Anton diloloskan sebagai peserta pilkada tidak akan dipersoalkan oleh peserta yang lain?

Afifudin juga tidak dapat memastikan hasilnya seperti apa. “Nah itu terserah Keputusan pembuat Surat Keputusan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK), kata Afif.(sir/wan)