KPU RI Gelar Pleno Hasil Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU juga akan kembali menggelar rapat pleno. Di rapat tersebut akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

Dec 14, 2022 - 23:27
KPU RI Gelar Pleno Hasil Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU RI

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPU RI menggelar pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik. Rapat juga akan menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari detik.com, berdasarkan pantauan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022), pleno dimulai sekitar pukul 14.24 WIB. Dalam acara tersebut, tampak seluruh jajaran KPU dan pimpinan Bawaslu serta DKPP hadir di lokasi.

BACA JUGA : Pemekasan Raih Penghargaan LHKPN 2022, 4 Tahun Beruntun

Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik tampak hadir. Mereka di antaranya dari Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.

"Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim rapat pleno dibuka," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka rapat pleno.

"Bertepatan dengan 14 bulan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebelum pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, bahwa ini adalah hari terakhir KPU diberikan kesempatan untuk menetapkan parpol sebagai peserta pemilu 2024," sambungnya.

Kemudian, pada malam harinya, KPU juga akan kembali menggelar rapat pleno. Di rapat tersebut akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

BACA JUGA : Gambar Kepala Bupati Pamekasan Terpotong di Brand Mobil...

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," kata Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12).

Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujarnya.(ros)