KPU Dalam Tahapan Pemilu 2024 Mencatat 48 Perkara yang Telah Ditangani

Kemudian, untuk sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu ada 6 perkara. Diantaranya, PKP, Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Ummat

Mar 24, 2023 - 22:08
KPU Dalam Tahapan Pemilu 2024 Mencatat 48 Perkara yang Telah Ditangani
Foto: Dok. istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPU RI mencatat ada 48 perkara yang telah ditangani KPU dalam tahapan pemilu 2024. Perkara-perkara itu diajukan ke Bawaslu, PTUN dan PN Jakarta Pusat.
"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Afif mengatakan dari 48 perkara itu, 7 perkara dikabulkan, 5 perkara ditolak, 33 perkara tidak diterima, dan 1 perkara berakhir mediasi.

BACA JUGA : Usut Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang, KPK Paggil James...

"Kami ingin pastikan yang kami urus apakah dugaan pelanggaran administrasi apakah proses sengketa di Bawaslu PTUN, itu 48 kasus. Mungkin baru dari kita terkesima ketika ada putusan PN, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin," ujarnya.dilansir dari detik.com

Lebih lanjut, Afif menjelaskan untuk pelanggaran administrasi Pemilu (PAP) ada 18 perkara, yaitu Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya, PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkara, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Repulik Satu, Partai Prima. 17 perkara diantaranya tidak diterima dan satu perkara diterima yaitu Partai Prima.

Kemudian, untuk sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu ada 6 perkara. Diantaranya, PKP, Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Ummat.

BACA JUGA : Truk Trailer Alami Gangguan, Lalin Tol Japek dari Bekasi...

"Kemudian SPPU di Bawaslu ada 6 perkara setelah partai dinyatakan memenuhi administrasi tersebut, dikabulkan ada 5 partai, yang menyepakati terjadi proses mediasi yaitu satu Partai Ummat. Jadi 5 partai itu diantaranya yang menemui kesepakatan saat itu Partai Ummat," ujarnya.

Selanjutnya, SPPU di PTUN ada 8 perkara. Diantaranya, PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, PANDAI.

"Di PTUN ada 8 partai yang mengajukan, semuanya tidak diterima," katanya.

"Kemudian di PN ada satu perkara yaitu kasus Partai Prima," sambungnya.
Kemudian, untuk gugatan biasa di PTUN ada 8 perkara. Diantaranya, Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Prima.

"Semuanya dinyatakan ditolak," kata Afif.
Lalu, kemudian perlawanan atas gugatan biasa di PTUN sebanyak 5 perkara, dari Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, Partai Republik Indonesia. Lima perkara itu dinyatakan ditolak.(ris)