KPK Usut Hasil Suap AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Emilya Said dan Herwansyah yang merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Emilya dan Herwansyah diduga melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Jan 13, 2023 - 21:30
KPK Usut Hasil Suap AKBP Bambang Kayun
Penyidik KPK mulai menelusuri jejak pelarian Emilya dan Herwansyah yang merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian Emilya Said dan Herwansyah yang merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Emilya dan Herwansyah diduga melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa seorang saksi ibu rumah tangga (IRT) bernama Sintasari pada Rabu (11/1). KPK mengatakan saksi tersebut pernah berkomunikasi dengan Emilya dan Herwansyah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO Penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1).

KPK menerima limpahan kasus dugaan korupsi ini dari Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah diduga menyuap Bambang dengan uang Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 melakukan intervensi yang menyebabkan Emilya dan Herwansyah sempat bisa lepas dari proses hukum di Bareskrim Polri.

Selain itu, KPK menduga Bambang telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan senilai Rp50 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan detail konstruksi kasus berikut pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Bambang saat ini telah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur hingga 22 Januari 2023.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(roi)