KPK Ungkap Harapannya usai Romahurmuziy Balik Kucing ke PPP

Ali berharap vonis pengadilan dapat memberikan pembelajaran bagi Romahurmuziy agar tidak mengulangi perbuatannya. Lebih lanjut, ia berharap Romahurmuziy dapat menjadi agen antikorupsi bagi lingkungan sekitar.

Jan 4, 2023 - 02:20
KPK Ungkap Harapannya usai Romahurmuziy Balik Kucing ke PPP

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak bekas terpidana kasus korupsi Muhammad Romahurmuziy kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1).

Ali berharap vonis pengadilan dapat memberikan pembelajaran bagi Romahurmuziy agar tidak mengulangi perbuatannya. Lebih lanjut, ia berharap Romahurmuziy dapat menjadi agen antikorupsi bagi lingkungan sekitar.

"Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy yang merupakan mantan Ketua Umum PPP kembali ke aktivitas politik dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Melalui akun Instagramnya, Romahurmuziy mengunggah sebuah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis dia dalam akun Instagram @romahurmuziy.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, dia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Dia bebas dari penjara pada 29 April 2020.(han)