KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah kabar tersebut. Ia hanya menyatakan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK.

Mar 15, 2023 - 21:10
KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
Mantan Dirut PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo dikabarkan jadi tersangka kasus korupsi bansos yang diusut oleh KPK. (Foto: Detikcom/Tiara)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos). Beras bansos itu disalurkan untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari sumber CNNIndonesia.com di KPK mengatakan Kuncoro Wibowo yang belum lama mundur dari kursi Dirut TransJakarta sudah jadi tersangka.

"M Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari," kata sumber tersebut.

BACA JUGA : KPK Memulai Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos...

Tindak pidana terjadi saat Kuncoro menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah kabar tersebut. Ia hanya menyatakan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK.

"KPK sidik perkara bansos tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (15/3).

BACA JUGA : Petugas KPK Beri Klarifikasi Setelah Viral di Medsos Karena...

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Namun, Ali enggan mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus ini.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ucap Ali.

Adapun KPK telah mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.(lal)