KPK SIta Dokumen Proyek dan Perangkat CCTV saat Geledah Kantor PU Papua

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE [Lukas Enembe] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2).

Feb 9, 2023 - 22:23
KPK SIta Dokumen Proyek dan Perangkat CCTV saat Geledah Kantor PU Papua
Ilustrasi KPK. KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU Papua berkaitan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.(dok)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proyek dan perangkat kamera pengawas atau CCTV saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Selasa (7/2).

Bukti terkait juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat.

BACA JUGA : KPK Geledah Kantor PU Papua Buntut Kasus Lukas Enembe

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE [Lukas Enembe] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Lukas harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

BACA JUGA : 2 Hari Berlalu, Keadaan Pilot Susi Air di Papua Masih Tanda...

Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta atau pengusaha.

Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. Tak hanya itu, Yulce telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.(lal)