KPK Siap Melawan Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton

Ali menjelaskan Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol kerja-kerja penyidikan. Dengan begitu, ia berharap yang dipersoalkan Dadan bukan pada substansi materi penyidikan.

May 22, 2023 - 23:45
KPK Siap Melawan Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton sekaligus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi Praperadilan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/5).

Ali menjelaskan Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol kerja-kerja penyidikan. Dengan begitu, ia berharap yang dipersoalkan Dadan bukan pada substansi materi penyidikan.

BACA JUGA : Sekda Riau Kembali Diminta Klarifikasi oleh KPK Terkait...

"Kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Dadan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Dadan. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023.

BACA JUGA : Mario Dandy Satrio Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK Terkait...

Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dadan dan Hasbi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (24/5) lusa. Dadan dan Hasbi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.(lal)