KPK Serius Urus Potensi Korupsi di Sektor Tambang dan Sawit

"Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan, namun sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.

Nov 9, 2022 - 04:26
KPK Serius Urus Potensi Korupsi di Sektor Tambang dan Sawit

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keseriusannya dalam memantau potensi kasus korupsi di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

"KPK lewat korsup (Koordinasi dan Supervisi) sektor SDA (Sumber Daya Alam) memonitor tata kelola pertambangan dan perkebunan sawit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (7/11).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa KPK sudah melakukan beberapa kajian tambang, khususnya batu bara.

Selain itu, KPK telah melakukan perbaikan sistem melalui Simbara (Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara).

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa sektor pertambangan salah satu sektor strategis nasional yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan, namun sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.

KPK, kata Ali, telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar secara sistemik dapat memperbaiki tata kelolanya dari hulu ke hilir, serta pemanfaatannya optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK bersama sejumlah pihak juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.

Pihak yang terlibat adalah Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.

"Pembentukan Satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," terang Ali.(han)