KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Hadiri Pemeriksaan pada Rabu Besok

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

May 22, 2023 - 22:07
KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Hadiri Pemeriksaan pada Rabu Besok
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto akan menghadiri panggilan pemeriksaan pada Rabu (24/5).

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5) mereka akan datang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (22/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meminta Hasbi dan Dadan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menyampaikan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut KPK.

BACA JUGA : KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi...

Hasbi dan Dadan seyogianya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (17/5) lalu. Namun, keduanya tidak hadir. Hanya Hasbi yang memberi penjelasan ke KPK mengenai ketidakhadirannya tersebut.

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

BACA JUGA : KPK Periksa Salah Satu Pengacara Lukas Enembe Terkait Kasus...

Adapun Dadan telah melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.(lal)