KPK Pantau Gerak-gerik Lukas Enembe Beberapa Hari Sebelum Penangkapan

Lukas Enembe ditangkap hari ini di salah satu rumah makan di Papua. Dia langsung diterbangkan tim KPK ke Jakarta untuk kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan.

Jan 10, 2023 - 23:02
KPK Pantau Gerak-gerik Lukas Enembe Beberapa Hari Sebelum Penangkapan
KPK Pantau Gerak-gerik Lukas Enembe Beberapa Hari Sebelum Penangkapan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diincar tim KPK beberapa hari sebelum penangkapan. KPK turut berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Papua.

"Tim beberapa hari yang lalu sudah di sana melakukan pemantauan dan analisis serta mengikuti terus pemberitaan itu muncul LE (Lukas Enembe) di ruang publik," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2022).

Lukas Enembe ditangkap hari ini di salah satu rumah makan di Papua. Dia langsung diterbangkan tim KPK ke Jakarta untuk kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA : Senyum Ganjar Pranowo Hadiri HUT ke-50 PDIP di Jakarta

Di sisi lain sempat terjadi kericuhan terkait penangkapan Lukas Enembe di Papua. Namun KPK yakin hal itu sudah diatasi pihak kepolisian.

"Sekali lagi koordinasi dengan pihak Brimob Polda Papua kami lakukan sehingga tadi proses yang sudah berjalan tentu kalau pun ada gangguan-gangguan kecil sudah bisa diatasi oleh Polda," ucapnya.

Kasus Suap Jerat Lukas Enembe

Sebelumnya pada Kamis, 5 Januari 2022, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyebutkan ada 2 tersangka yang dijerat termasuk Lukas Enembe.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE," ucap Alex saat itu.

RL adalah inisial dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua). Dia langsung ditahan usai konferensi pers itu. Sedangkan LE adalah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.


Konstruksi Perkara

BACA JUGA : Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun...

Pada tahun 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham. Untuk proyek kontruksi, perusahaan Rijatono diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak
di bidang farmasi.

Lalu pada 2019 sampai 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek di Papua di mana saat itu Lukas Enembe sebagai gubernur. KPK menduga Rijatono melakukan lobi-lobi hingga memberikan uang untuk memenangkan proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee
proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.

Mako Brimob Kotaraja Diserang Usai Penangkapan Lukas Enembe
Sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono yaitu:

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 Miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," lanjut Alex.

Atas perbuatan itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.(ris)