KPK Nilai Keterangan Lukas Enembe Tidak Diperlukan Karena Cukupnya Bukti

Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, dengan dalih masih belum pulih dari sakit. Namun, KPK mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan Lukas dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa.

Jan 16, 2023 - 00:49
KPK Nilai Keterangan Lukas Enembe Tidak Diperlukan Karena Cukupnya Bukti
Lukas Enembe (Foto : Antara)

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, dengan dalih masih belum pulih dari sakit. Namun, KPK mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan Lukas dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa keterangan Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka tidak penting bagi penyidik KPK. Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi lebih dari cukup bukti terkait perkara Lukas, sehingga keterangan gubernur Papua itu hanya menjadi formalitas.

"Keterangan tersangka sebenarnya bukan hal yang penting bagi penyidik ya sekalipun itu adalah bagian dari syarat formil," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Ali menjelaskan, pemeriksaannya sebagai tersangka sebenarnya merupakan ruang baginya untuk membela diri, yang sayangnya tidak dimanfatkan oleh Lukas Enembe. Sementara dalam proses pembuktian, kata Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dan hanya membutuhkan keterangan Lukas untuk menguatkan saja.

"Jadi dalam konteks pembuktian tentu tidak kemudian menjadi hal penting keterangan dari tersangka, diam pun kan tidak masalah bagi kami. yang penting bahwa syarat formil dari berita acara pemeriksaan sudah dibuat," bebernya.

Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memeriksa Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian.

Namun, berdasarkan hasil rekomendasi dari dokter RSPAD, kondisi Lukas sudah mulai membaik dan diizinkan untuk diperiksa penyidik KPK. Oleh karenanya, KPK membawa Lukas dari RSPAD ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis, lalu. Usai diperiksa, Lukas langsung dijebloskan ke penjara.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono, yang diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Setidaknya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi tahun rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(roi)