KPK Memulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun

Namun, ia menyebut hubungan pribadinya itu tidak akan mengganggu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Rafael yang kini telah berjalan

Mar 16, 2023 - 17:46
KPK Memulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut teman satu angkatan Rafael. Alex membantah keras tudingan tersebut.
"Nggak ada benturan kepentingan," kata Alex Kamis (16/3/2023).

Alex mengakui mengenal baik Rafael Alun. Hal itu pun telah disampaikannya dalam rapat perkara Rafael di internal KPK.
Namun, ia menyebut hubungan pribadinya itu tidak akan mengganggu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Rafael yang kini telah berjalan.

BACA JUGA : BAZNAS Terima Sedekah Solidaritas untuk Gempa Turki-Suriah...

"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Sebelum perkara RAT ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," jelas Alex.dilansir dari detik.com 

Alex menegaskan tidak memiliki kepentingan bisnis apapun dengan Rafael Alun.

"Saya nggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," ujar Alex.
ICW Ungkap Benturan Kepentingan di Kasus Rafael
KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada potensi benturan kepentingan karena Rafael satu angkatan dengan salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata.

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (15/3).dilansir dari detik.com
Kurnia mengatakan ada potensi benturan kepentingan. Dia meminta Alexander secara terbuka menyampaikan potensi benturan kepentingan itu.

"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," katanya.

BACA JUGA : Arus Lalin di Pondok Gede Melambat Karena Banjir
ICW juga meminta peran aktif Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK menelusuri temuan tersebut hingga memastikan posisi Alexander Marwata dan Rafael yang satu almamater tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," ucap Kurnia.(ris)