KPK Membawa Beberapa Dokumen Usai Menggeledah Kantor DPRD Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang dari penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1).

Jan 18, 2023 - 19:44
KPK Membawa Beberapa Dokumen Usai Menggeledah Kantor DPRD Jakarta
KPK mengambil sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di kantor DPRD DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang dari penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1).

Dokumen yang diambil itu akan dianalisis tim penyidik untuk kepentingan penyidikan.

"Beberapa dokumen terkait perkara Pulogebang," kata sumber CNNIndonesia.com di internal KPK melalui pesan tertulis, Rabu (18/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hingga kini masih belum memberikan informasi perihal hasil penggeledahan tersebut.

BACA JUGA : KPK Geledah Ruang M Taufik di DPRD DKI Terkait Pengadaan...

Berdasarkan sumber di KPK, salah satu ruangan yang digeledah adalah milik anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik.

"Ruangannya Om Taufik," ujar sumber di internal KPK melalui pesan tertulis, Selasa (17/1).

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (7/1) pukul 18.10 WIB, sebanyak enam mobil penyidik KPK mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta.

Penyidik baru keluar dari gedung sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah koper.

BACA JUGA : Pengacara Klaim Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Darurat,...

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kasus Pulogebang merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Pengadaan tanah dalam kasus ini merupakan proyek Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019

KPK menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang. Namun, KPK belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu berdasarkan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan menyampaikan konstruksi kasus berikut identitas tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.(lal)