KPK Melelang Rampasan Barang Eks Dirjen Hubla, Mulai dari Jam hingga Gelang Rantai Emas

"KPK lelang barang rampasan Terpidana Antonius Tonny Budiono [eks Dirjen Hubla Kemenhub] dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (6/3).

Mar 6, 2023 - 21:52
KPK Melelang Rampasan Barang Eks Dirjen Hubla, Mulai dari Jam hingga Gelang Rantai Emas
Foto ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membuka lelang sejumlah rampasan dari Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana mantan Direktur Jendral Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

KPK menyebut lelang akan digelar pada Rabu, 8 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB (waktu server).

"KPK lelang barang rampasan Terpidana Antonius Tonny Budiono [eks Dirjen Hubla Kemenhub] dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (6/3).

Adapun objek lelang terdiri dari satu buah perhiasan gelang rantai emas 18 karat berat 7 gram dengan nilai limit Rp4.317.000,00 dan uang jaminan Rp2.158.500,00 serta satu jam tangan Charrio Gran Celtica dengan nilai limit Rp3.332.000,00 dan uang jaminan Rp1.666.000,00.

Kemudian, satu handphone Samsung SM-F900F, SN: R38MMC05PFJR berwarna hitam dan Sim card Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 0025000014702347 dengan nilai limit Rp5.938.000,00 dan uang jaminan Rp2.969.000,00

BACA JUGA : Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Klarifikasi Terkait...

Lalu, satu unit Samsung SM-F916B, 256GB, SN: R3CNC0031RA dan Simcard Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 621008665287198900 dengan nilai limit Rp7.425.000,00 dan uang jaminan Rp3.712.500,00 dan satu handphone Samsung SM-F916B, 256 GB, SN: R3CNB0CQP6M dan kartu sim nomor 0811557908, kode 0025 0000 1394 0430 dengan nilai limit Rp7.425.000,00 dan uang jaminan Rp3.712.500,00.

Objek lelang lainnya terdiri dari satu paket berupa satu handphone Samsung SM-N975F/DS. SN: RR8M70NW5PP, dan Sim card Telkomsel, dengan kode belakang kartu: 0025000014705729 dan satu unit handphone Samsung SM-A530F/DS, 32GB, SN:RR8K500JXBE, beserta SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu: 0325000002915397, SIM Card Tri kode belakang kartu: 8962895000228199973864K, dan Micro SD Sandisk, 64GB, Kode: 8464JVA90T7Y dengan nilai limit Rp3.762.000,00 dan uang jaminan Rp1.881.000,00.

Selain itu, satu paket berupa satu buah handphone Iphone 11 Pro, 3F860TA/A, 64GB, SN:C39Z90AVN6Y4, dan SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu: 6210 0055 2596 63410 dan satu buah koper berwarna hitam dengan merk Jack Sjicklaus dengan nilai limit Rp5.549.000,00 dan uang jaminan Rp2.774.500,00.

Kemudian, satu paket berupa satu buah handphone OPPO Reno6, 128GB, SN: fd8feec2, dengan Sim card Telkomsel, Kode belakang kartu: 0025 0000 1595 3746, tidak ada kartu Memori dan Kartu SIM pada slot 2 dan satu buah handphone Samsung SM-G780G/DS, 128GB, SN: RR8R9041L2Z, dengan SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu : 6210 0755 2549 0990 00, dak ada kartu SIM pada slot 2 dengan harga limit Rp4.341.000,00 dan uang jaminan Rp2.170.500,00.

Terakhir, satu buah handphone Samsung SM-G998B/DS, 512GB, SN: RRCR3005GPZ, beserta: (a) SIM Card Telkomsel, Kode belakang kartu : 6210 0055 2595 1779 00, (b) SIM Card XL kode belakang kartu: 896211663895563365-7 dengan nilai limit Rp8.163.000,00 dan uang jaminan Rp4.081.500,00.

Tempat lelang berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410.

BACA JUGA : KPK Sebut Rubicon yang Kerap Dikendarai Rafael Dijual ke...

Antonius divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia dinilai terbukti menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017.

Uang suap yang diterima mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia IV itu sebesar Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Tonny mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yakni sebesar Rp5,8 miliar, USD479.700, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling.

Selain itu, ada 700.249 dolar Singapura, 11.212 Ringgit Malaysia, sejumlah uang di rekening Bank Bukopin sebesar Rp2 miliar serta benda berharga senilai Rp243,41 juta. KPK telah menjebloskan Antonius ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 31 Mei 2018.(lal)