KPK Melantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penambahan personel ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pelantikan itu dilangsungkan di Aula Gedung Penunjang KPK, Senin (6/2).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penambahan personel ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal dan internal KPK berdasarkan Pasal 43 dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA : Kejati Sulteng Dapat Dukungan Penuh dari KPK Untad Untuk...
Dia menyatakan para penyelidik dan penyidik telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pada 28 November hingga 9 Desember 2022. Dalam proses itu, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Johanis menambahkan para penyelidik dan penyidik mempunyai tugas satu di antaranya untuk mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat sektor. Hal itu mengacu pada Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023.
"Penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang], penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," tutur Johanis.
Johanis tak lupa menitipkan pesan kepada para penyelidik dan penyidik baru tersebut untuk selalu menjaga integritas.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," terangnya.
Pelantikan itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya. Pelantikan juga diikuti oleh perwakilan dari BPKP dan Polri.
BACA JUGA : Soal Formula E, KPK Sebut Jika Cukup Bukti, Siapapun Orangnya...
KPK baru saja ditinggalkan Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto yang kembali ke Polri dan Kasatgas Penuntutan Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, pada akhir Juni 2022 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya membutuhkan tambahan pegawai sekitar 351 orang.
Hal itu disampaikan Firli usai rapat tertutup dengan Komisi III DPR, Kamis, 30 Juni 2022.
"Kebutuhan sesuai dengan analisis beban kerja tahun 2020 kita butuh sekitar 1.900 lebih. Artinya, kita masih membutuhkan sumber daya manusia sekitar 351 orang. Itu di bidang SDM," kata Firli.
Meski membutuhkan tambahan pegawai berdasarkan kebutuhan analisis beban kerja tahun 2020, pada 2021 lalu KPK memecat 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi ASN.(lal)