KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Sidoarjo Atas Kasus Dugaan Gratifikasi

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," sambungnya.

Mar 8, 2023 - 17:51
KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Sidoarjo Atas Kasus Dugaan Gratifikasi
Ilustrasi. KPK kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses hukum Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan proses penegakan hukum ini berdasarkan pelbagai informasi dan keterangan, termasuk fakta persidangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Saiful dkk.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka, SI [Saiful Ilah]," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," sambungnya.

BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Jatim Disebut Menerima Suap Dana Hibah...

Selama menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.

Alex mengungkapkan teknis penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai, diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," katanya.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saat itu KPK memproses hukum tiga tersangka yakni Saiful serta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.

BACA JUGA : KPK Mencegah 4 Orang Pimpinan DPRD Jawa Timur Bepergian...

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Saiful membantah tudingan KPK tersebut.

"Enggak ada-enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti," kata Saiful saat hendak dibawa ke Rutan KPK.

Sebelumnya, Saiful pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah lalu diadili dan divonis tiga tahun penjara. Saiful bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya, yaitu Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, pada 7 Januari 2022.(lal)