KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Gedung Waka DPRD Jatim, Ini yang Ditemukan

Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua (Waka) DRPD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

Dec 21, 2022 - 21:23
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Gedung Waka DPRD Jatim, Ini yang Ditemukan
Gedung Waka DPRD Jatim

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Suarabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua (Waka) DRPD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (20/12) kemarin. Penyidik fokus melakukan pencarian di ruang fraksi Sahat di Gedung DPRD Jatim.

BACA JUGA : KPK Kembali Tetapkan Satu Orang Hakim Terkait Kasus Suap...

"Selasa (20/12), tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk lokasinya, masih berada di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Ali menjelaskan dalam penggeledahan itu penyidik kembali menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap Sahat Tua. Bahkan, Ia menyebut dokumen itu dapat mengungkap penyidikan yang telah didalami KPK tersebut.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini," jelas dia.

Selanjutnya, Ali menyebut temuan dokumen itu bakal disita oleh penyidik KPK. Kemudian, temuan itu bakal dianalisis serta dikonfirmasi kepada para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi," tutup Ali.

BACA JUGA : Pasca OTT DPRD Jatim, A ‘Makelar Jasmas’ Belum Disentuh...

Sebelumnya, KPK juta melakukan menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak.

KPK OTT Waka DPRD Jatim

Sahat Tua Simandjuntak diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Sahat ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.

Saat ini KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.(ros)