KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/3). Ali mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor PDAM yang berlokasi di Kabupaten Langkat.
NUSADAILY.COM – JAKARTA – Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) digeledah KPK. KPK menyita sejumlah bukti dari penggeledahan itu.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumut. Ada lima lokasi di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/3). Ali mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor PDAM yang berlokasi di Kabupaten Langkat.
BACA JUGA : Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jalani...
Sejumlah bukti disita penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Salah satu yang disita ialah aliran uang diduga hasil korupsi Terbit.
"Dari kegiatan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya, dilansir dari detik
Untuk diketahui, Terbit telah divonis 9 tahun penjara di kasus suap. Dia terbukti menerima uang Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut. KPK menduga Terbit melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ros)