KPK Geledah 3 Biro Setda Terkait OTT Wakil DPRD Jatim, Satu Koper Diamankan

Penggeledahan ini juga diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Dec 22, 2022 - 17:19
KPK Geledah 3 Biro Setda Terkait OTT Wakil DPRD Jatim, Satu Koper Diamankan
Penyidik KPK menggeledah tiga biro di Setda Pemprov Jatim, Surabaya, terkait OTT Sahat Tua Simanjuntak. (CNN Indonesia/Farid)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan ada tiga biro di Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim yang turut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan ini juga diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Tiga biro itu terletak di Gedung Setda Pemprov Jatim yang berada satu kompleks dengan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

"Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat), Biro Perekonomian sama Biro AP (Administrasi Pembangunan)," kata Adhy, Rabu (21/12).

BACA JUGA : Waduh! Diam-diam KPK Geledah Kantor Gubernuran, Buntut...

Tapi, Adhy mengaku tak tahu apa yang dibawa penyidik dari tiga biro Setda Jatim itu. Begitu juga soal adakah pegawai atau pejabat Pemprov Jatim yang diamankan KPK.

"Saya enggak tahu persis. Tadi di biro-biro. Tidak ada [pejabat diamankan KPK]," ucapnya.

Adhy menambahkan, tak ada satupun ruangan di Setda Jatim yang disegel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

"Enggak ada [ruangan disegel]," ucapnya.

Sementara itu, dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com, usai menggeledah tiga biro Setda Pemprov Jatim, seorang penyidik KPK membawa keluar satu koper berwarna hitam dari gedung. Koper itu dimasukkan ke salah satu mobil yang terparkir di halaman.

Kemudian, penyidik beranjak ke Kantor Gubernur Jatim. Mereka lalu menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruang Wagub Emil Dardak dan ruang Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

Dari sana penyidik kemudian membawa tiga koper yang diduga berisi berkas dan barang bukti.

"Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya, itu [berisi barang bukti]," kata salah satu penyidik KPK. 

BACA JUGA : KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Gedung Waka DPRD Jatim,...

Dalam kasus ini, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Ini terdiri dari Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)