KPK Dalami Tindak Pencucian Uang yang Dilakukan Oleh Lukas Enembe

KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Mar 29, 2023 - 21:54
KPK Dalami Tindak Pencucian Uang yang Dilakukan Oleh Lukas Enembe
Lukas Enembe

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Untuk TPPU-nya LE [Lukas Enembe] sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

BACA JUGA : KPK SIta Dokumen Proyek dan Perangkat CCTV saat Geledah...

Adapun temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3) lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Dalam proses penyidikan ini pula KPK menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan Sin$31.559.

BACA JUGA : Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Ikut Diperiksa Oleh...

Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.

Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.(lal)