KPK Berhasil Bongkar Dugaan Praktik Sertifikasi Fiktif

Dugaan praktik penerbitan sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengkonfirmasi lima saksi.

Mar 17, 2023 - 01:03
KPK Berhasil Bongkar Dugaan Praktik Sertifikasi Fiktif
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dugaan praktik penerbitan sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengkonfirmasi lima saksi.

Kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maria IR Manek; Agustinus Klau Atok; dan Yahyah. Kemudian, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dosen Politeknik Pertanian Kupang, Laurensius Lehar. Para saksi diduga mengetahui soal sertifikasi fiktif pengadaan benih bawang tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Namun, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah ada proses penahanan.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," terang Ali

Perkara ini diketahui sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.

(roi)