KPK Bakal Ubah Cara Pencarian Harun Masiku, Begitu Saktikah Kader PDIP INI?

KPK menegaskan pencarian Harun bukan omong kosong. Lembaga Antikorupsi sudah berusaha mencari Harun Masiku. Termasuk, meminta bantuan Kepolisian dan Interpol. Harun Masiku terseret kasus tangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga mengupayakan PAW caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1.

Nov 23, 2022 - 16:16
KPK Bakal Ubah Cara Pencarian Harun Masiku, Begitu Saktikah Kader PDIP INI?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghentikan penggunaan agensi dalam mencari buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah mau menggunakan cara sendiri.
 
"Kami kemarin sudah bersepakat ya sudah lah kita tidak akan mengandalkan dari agensi yang lain. Kita akan mencoba dengan cara-cara kita, secara legal tentunya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
 
Karyoto enggan memerinci cara yang dimaksud. Kerahasiaan itu perlu dijaga agar buronan yang dicari tidak kabur lagi.

Cara sendiri itu dipastikan bakal menghormati otoritas pemberantasan korupsi di negara lain. KPK tidak mau memaksakan kehendak dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
 
"Tidak terus kemudian kita tahu bahwa beberapa orang yang diketahui seperti di Singapura pun kita harus koordinasi dengan CPIB di sana, baik dia sebagai saksi maupun yang diduga sebagai tersangka," ucap Karyoto.
 
KPK menegaskan pencarian Harun bukan omong kosong. Lembaga Antikorupsi sudah berusaha mencari Harun Masiku. Termasuk, meminta bantuan Kepolisian dan Interpol.

Harun Masiku terseret kasus tangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga mengupayakan PAW caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1.
 
Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan Wahyu.
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta.(han)