KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Mario Dandy terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5).
BACA JUGA : Duh! AG Laporkan Mario Dandy Atas Pencabulan Tapi Ditolak...
Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya merupakan pihak swasta.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
BACA JUGA : Kejati DKI Jakarta Tagih Bekas Perkara Mario Dandy Gegara...
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dalam dugaan TPPU.(lal)