Korupsi Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Dec 8, 2022 - 17:59
Korupsi Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar
Ilustrasi aksi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. (iStock/Atstock Productions)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/12) dini hari WIB.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan bupati yang biasa disapa Ra Latif itu sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri sejak Oktober lalu. Namun yang bersangkutan baru ditahan KPK pada Rabu (7/12). Ia ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.

Sebelum ditahan, Ra Latif yang sudah berstatus tersangka itu hadir di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12). Pada acara yang sama hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri yang memberikan sambutan, juga ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan sejumlah kepala daerah lainnya.

BACA JUGA : KPK Tahan Bupati Bangkalan Tersangka Tindak Pidana Korupsi...

Adapun kronologi penahanan Ra Latif, kata Firli, berawal dari pemeriksaan penyidik KPK yang dilakukan di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (7/12). Setelah itu KPK pun memutuskan menahan tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di markas antirasuah.

"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara--the sunrise and the sunset principle," ujar Firli.

Selain Ra Latif, dalam perkara yang sama KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya selaku pihak pemberi yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Ra Latif-- dikenal pula sebagai adik almarhum mantan Bupati Bangkalan yang juga eks napi teroris Fuad Amin Imron--ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

BACA JUGA : Menelisik Musabab Pemerintah dan DPR ‘Ngotot’ Sahkan RKUHP...

Sementara Agus Eka, Achmad Mustaqim, dan Wildan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lalu dua lainnya yakni Hosin dan Salman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC KPK.

 Dalam jumpa pers pada dini hari tadi, Firli mengungkapkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Selain itu, kata dia, tersangka Ra latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.

"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.

Penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berikutnya, dilakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.(lal)