Korlantas Polri Maksimalkan Fungsi ETLE Mobile Untuk Tindak Pelanggar Lalin

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan jajaran harus sigap memfoto pelanggaran di jalan

Nov 26, 2022 - 17:20

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memaksimalkan fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, polisi lalu lintas (Polantas) juga tetap disiagakan di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan jajaran harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Ia menambahkan Polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.

Hal ini disampaikan Karisman saat melaksanakan pengawasan dan asistensi kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang hanya membolehkan tilang menggunakan ETLE pada Selasa (1/11). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pengawasan Pelanggaran dan Posko Gakkum Polres Kebumen, Jawa Tengah.

BACA JUGA : Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Polri Segera Produksi Surat Teguran

"Bila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spektek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Karisman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Ia pun berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Serta mengingatkan polantas agar menindak secara humanis.

"Kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat, agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis," tegasnya, dilansir dari detik.com

Lebih lanjut, Karisman mengungkap saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakkan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps. Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.

BACA JUGA : Jangan Asal Ngebut! Ini Batas Kecepatan Maksimal Agar Tak Kena Tilang Elektronik di Tol

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.

"Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE," jelasnya. (ros)