Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Pengaduan ke Bareskrim Usai Laporan Ditolak

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) sekaligus Sekjen KontraS Andi Irfan mengatakan hal itu dilakukan pihaknya usai Bareskrim Polri menolak pembuatan laporan polisi baru dalam kasus Kanjuruhan.

Dec 7, 2022 - 16:57
Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Pengaduan ke Bareskrim Usai Laporan Ditolak
Demo tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penyintas dan keluarga korban tragedi maut Stadion Kanjuruhan bakal mengirimkan surat pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) sekaligus Sekjen KontraS Andi Irfan mengatakan hal itu dilakukan pihaknya usai Bareskrim Polri menolak pembuatan laporan polisi baru dalam kasus Kanjuruhan.

"Sampai tadi sampai gelar konsul berakhir dari pihak kepolisian belum bisa menerima laporan dari kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (6/12).

Andi menilai penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap laporan tersebut sangatlah tidak logis. Sebab, kata dia, penolakan itu hanya didasarkan karena sudah ada laporan terkait dalam kasus Kanjuruhan.

"Pak Karo Wassidik menyampaikan sudah ada laporan B dan laporan A berarti tidak perlu ada laporan baru, itu kan tidak logis," ujarnya.

BACA JUGA : Korban Tragedi Kanjuruhan Bertekat ke Jakarta Lagi Usai...

"Tidak ada alasan substansial yang disampaikan hanya alasanya opini yang menurut kami itu sangat subjektif dan tidak menunjukan profesionalitas dan akuntabilitas polisi dalam menegakan keadilan," sambungnya.

Oleh sebab itu, Andi mengaku pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan.

Rencananya surat dumas tersebut bakal diserahkan secara langsung pada Rabu (7/12) besok.

"Karena itu kami ambil inisiatif, besok kami buat surat pengaduan masyarakat, kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karo Wassidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya TGA mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Pendamping Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menjelaskan hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

BACA JUGA : Soal Tudingan Hasil Autopsi Korban Kanjuruhan Manipulatif,...

Pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.(lal)