Korban Tragedi Kanjuruhan Bertekat ke Jakarta Lagi Usai Laporannya Ditolak Bareskrim

Padahal, kata dia, puluhan korban dan penyintas yang jauh datang dari Malang itu berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri sejak Jumat (18/11), Sabtu (19/11) hingga Senin (21/11). Tapi laporan mereka justru ditolak Bareskrim.

Dec 5, 2022 - 16:56
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertekat ke Jakarta Lagi Usai Laporannya Ditolak Bareskrim

NUSADAILY.COM – MALANG - Upaya keluarga korban, penyintas dan Pendamping Hukum  Tragedi Kanjuruhan Malang, untuk menjemput keadilan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu belum berbuah hasil.

Pasalnya sebagian pasal yang mereka laporkan untuk menjerat para pelaku tragedi yang terjadi dua bulan lalu itu dimentahkan polisi di markas pusat reserse itu.

Hal itu diungkapkan Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky.

Padahal, kata dia, puluhan korban dan penyintas yang jauh datang dari Malang itu berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri sejak Jumat (18/11), Sabtu (19/11) hingga Senin (21/11). Tapi laporan mereka justru ditolak Bareskrim.

"Mulai hari Jumat, kami sudah ikuti prosedur di sana, kami sudah paparkan kronologi dari awal. Kami tunggu sampai malam enggak ada kejelasan. Akhirnya Sabtu kami pertanyakan lagi, ternyata dijelaskan mereka tidak bisa terbitkan LP, Senin aja," kata Anjar, mengutip CNNIndonesia.com, Minggu (4/12).

Sebagai informasi, penyintas dan keluarga korban itu hendak melaporkan para terduga pelaku Tragedi Kanjuruhan dengan beberapa pasal yang terbagi di tiga klaster.

Pertama, klaster tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua, Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka. Kemudian klaster ketiga, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari Senin kami datang lagi, saya kira langsung terbit LP, ternyata kami harus mengulang lagi dari awal, paparkan lagi. Setelah diskusi empat jam, keputusannya mereka hanya bisa terima dengan pasal perlindungan anak," ucapnya.

Mendengar hal itu, para penyintas, keluarga korban, dan TGA pun mengaku kecewa. Pasalnya, upaya mereka mencari keadilan untuk seluruh korban, justru dimentahkan penegak hukumnya sendiri.

"Dengan kondisi semacam itu, kami tidak bisa terima, bagaimana laporan kami dengan pasal-pasal lain, pasal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan. Karena korban yang kami dampingi bukan cuma yang anak-anak, ada orang dewasa juga," kata Anjar.

"Keluarga korban berkeinginan, karena mereka bersolidaritas, terbit satu terbit semua, kalau tidak terbit satu ya mending enggak usah terbit semua," tambahnya.

Tolak Laporan Korban Kanjuruhan
Anjar mengatakan, alasan Bareskrim menolak laporan para penyintas dan keluarga korban itu karena menilai laporan serupa yakni soal pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana sudah pernah dilayangkan di Polres Malang oleh korban yang lain.

"Bareskrim bilang, 'pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana sudah ada laporan Polres Malang, sebaiknya korban ikut itu saja'. Alasan mereka tidak jelas," ujar Anjar.

Oleh karena itu, terkait kondisi terkini, Anjar mengatakan para keluarga korban dan penyintas bersama TGA akan kembali bertolak ke Jakarta dalam pekan ini. Mereka berharap seluruh laporannya bisa diterima Bareskrim Polri dan keadilan bisa ditegakkan.

"Pekan ini, kami akan ke sana lagi dengan hadirkan ahli. Tujuannya untuk memperjuangkan pasal lain, selain pasal anak, agar bisa diterima semua," ucapnya.(wok/han)