Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan-Aremania Demo Mabes Polri, Massa Ada yang Berkursi Roda!

Korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan dan massa suporter Arema FC, Aremania, menggelar demonstrasi di luar gedung Mabes Polri. Mereka menuntut agar laporan mereka soal Tragedi Kanjuruhan diproses.

Nov 26, 2022 - 17:50

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan dan massa suporter Arema FC, Aremania, menggelar demonstrasi di luar gedung Mabes Polri. Mereka menuntut agar laporan mereka soal Tragedi Kanjuruhan diproses.

Pantauan di lokasi, Sabtu (19/11/2022), tampak massa menggunakan pakaian serbahitam. Mereka berdemo di depan gedung Bareskrim Polri mulai pukul 13.45 WIB.

BACA JUGA: Laporan Belum Ditindaklanjuti, Penyintas Tragedi Kanjuruhan Mau Ngadu ke Propam Polri Hari Ini


Tampak ada seorang pria yang disebut sebagai penyintas Tragedi Kanjuruhan ikut demo menggunakan kursi roda. Mereka juga membawa atribut, seperti nisan bertulisan 'RIP Malang 01-10-2022'.

Polisi terlihat mengawal aksi tersebut. Terdengar lantunan tahlil di lokasi.

"Gas air mata astagfirullah. Lailahaillallah Muhammadarrasulullah," ujar massa.

Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, mengatakan massa menagih kejelasan pelaporan Tragedi Kanjuruhan.



"Kemarin kan kita sudah meminta membuat laporan, tapi belum ada kejelasan. Sekarang ke sini kita menagih itu," kata Anjar.

Sebelumnya, korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7). Pihak korban meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).

BACA JUGA: Keluarga Korban Kanjuruhan Ramai Lapor ke Bareskrim Hari Ini

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

Tragedi Kanjuruhan itu terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022). Ada 135 orang yang tewas akibat peristiwa itu.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan banyaknya korban pada Tragedi Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata yang membuat para penonton berdesakan untuk keluar dari stadion.(eky)