Koordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Kecam Aksi Premanisme Halangi Tugas Wartawan di Medan

Aksi premanisme terbaru kembali menjadi sorotan, saat selebgram Clara Shinta mengunggah video rumahnya digeruduk puluhan debt collector yang ingin menarik mobilnya secara paksa, Rabu (8/2/2023).

Mar 2, 2023 - 00:14
Koordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Kecam Aksi Premanisme Halangi Tugas Wartawan di Medan
Drs. Marlen Sembiring, Sos, selaku Kordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba. (Istimewa)

NUSADAILY.COM - MEDAN - Aksi premanisme dikaitkan dengan tindak penganiayaan, pemerasan, perampasan, pemalakan, pengeroyokan, dan pengancaman. Pelaku tak segan menggunakan senjata tajam atau senjata api untuk mengidentifikasi korban.

Aksi premanisme terbaru  kembali menjadi sorotan, saat  selebgram Clara Shinta mengunggah video rumahnya digeruduk puluhan debt collector yang ingin menarik mobilnya secara paksa, Rabu (8/2/2023).

Dalam insiden itu, terdapat seorang anggota kepolisian bernama Aiptu Evin yang berusaha menengahi masalah tersebut. Sayangnya, Aiptu Evin justru digertak oleh puluhan debt collector tersebut.

Peristiwa tersebut pun mendapatkan atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengaku marah lantaran anggotanya dibentak oleh debt collector. 

Aksi Premanisme juga terjadi  di Medan Sumatera Utara, JS (30) Warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal ,tepaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Medan, atas dugaan Ancaman Kekerasaan terhadap sejumlah Wartawan.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal Terberat Terhadap...

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK,MH,menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekontruksi yang salah satu pelaku dari saksi adik pelaku.

Dari keterangan pelaku ,pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan-rekan Media, sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan ,"terang Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnygraha Paramarrha, pada Selasa (28/01/2023)

"Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, Kompol. Fathir menyebutkan berupa kata-kata  dan juga ada berupa tendangan, pelaku juga ada mendorong Korban sebutnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahannya,'' katanya.

Kordinator  Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Drs Marlen Sembiring, didampingi Muhammad Yunus Kecam Aksi Premanisme yang menghalangi tugas Wartawan, serta melakukan upaya kekerasan terhadap Rekan-rekan Jurnalis yang sedang menjalakan tugas nya.

Drs. Marlen Sembiring, Sos, selaku Kordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba, pada Rabu (1/03/2023) menyampaikan, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

BACA JUGA : Polisi Duga Pria Berlumur Darah Pelaku Pembunuhan Wanita...

Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers.

Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakat sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya.

Di dalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik,"ungkap Kordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba. 

Drs Marlen Sembiring, Sos juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK dan Satreskrim Polrestabes Medan yang langsung cepat mengambil upaya penahan terhadap pelaku,"tutup Marlen.(marwan)