Konflik Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo 'Makan Tumbal', Kepala Pasar Dimutasi

Dec 18, 2022 - 00:06
Konflik Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo 'Makan Tumbal', Kepala Pasar Dimutasi
Stan PKL di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Konflik antar dua kelompok pedagang di PKL di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, belum juga mereda. Kini Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo, Wahyu Wibowo, justru menjadi 'tumbal'. Ia dimutasi sebagai staf di Kecamatan Kejayan.

Sejak pekan lalu, kelompok pedagang dibawah naungan Paguyupan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo mengadu ke Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka memprotes keberadaan stan PKL yang disebut mendapat fasilitas dari Kepala Pengelola Pasar.

Stan PKL yang berada dekat kawasan parkir kendaraan wisatawan, dianggap mengurangi pendapatan para pedagang makanan dan pedagang buah, yang kiosnya lebih jauh.

Belakangan terkuak motif aksi protes pedagang ini untuk mendepak Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo. Karena sejak ia ditempatkan pada awal tahun 2022 lalu, pengurus Paguyupan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo sudah tidak bisa menarik iuran Rp 75.000/bulan.

Iuran bulanan ini mulai ditarik sekitar tahun 2017 lalu. Hanya saja, penggunaan iuran ini disinyalir tidak transparan.

Menjelang berakhirnya sewa stan PKL, 31 Desember 2022, berhembus kabar tidak akan diterbitkan perpanjangan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Tiadanya perpanjangan sewa stan diyakini berujung pada penggusuran PKL dari kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo.

Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto, pendamping PKL Pasar Wisata Cheng Hoo, menyatakan, Pemkab Pasuruan harus melihat bahwa kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo adalah asset pemerintah. Karenanya, pengelolaan dan penarikan retribusi pedagang harus dilakukan oleh aparat pemerintah.

"Penarikan iuran dengan dalih apapun dan dilakukan orang selain aparat pemerintah, tidak lain adalah pemalakan pedagang," kata Lujeng Sudarto.

Penempatan Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo dianggap sebagai tindakan tepat. Karena dalam satu tahun berjalan, ia bisa memenuhi target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,363 miliar. Namun karena polemik yang terus berkepanjangan, ia justru menjadi korban dan dimutasi.

"Staf yang berprestasi harus diberikan reward dan dipertahankan. Semestinya Kepala Disperindag yang harus dicopot, karena tidak mampu menyelesaikan persoalan pedagang," tandas Lujeng Sudarto. (oni)